Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Hukum Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 di Jakarta, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mengatakan pelantikan merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.

Adapun 10 Komisioner LMKN yang baru dilantik terdiri atas dua kelompok, yaitu Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait. Komisioner LMKN Pencipta meliputi Andi Muhanan Tambolututu, Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, serta Aji Mirza Ferdinand. Sementara Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait meliputi Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, serta Marcell Siahaan.

Razilu menegaskan pelantikan yang diselenggarakan merupakan momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, sehingga LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak sebab era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan.

Para komisioner baru didorong untuk segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Kementerian Hukum Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu memberikan arahan pada acara pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso/nz
1 / 3
Kementerian Hukum Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Komisioner Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 Marcell Siahaan seusai pelantikannya di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso/nz
2 / 3
Kementerian Hukum Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu (keenam kanan) berfoto bersama para Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 yakni Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji M. Mirza Ferdinand, serta lima komisioner LMKN Pemilik Hak terkait yakni Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan yang baru dilantik di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso/nz
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro