Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap CPO

Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group tersebut sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor CPO

Bisnis.com, JAKARTA - Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group tersebut sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group tersebut sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Fauzan
1 / 2
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Fauzan
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro