Bisnis.com, JAKARTA - Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta
Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group tersebut sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.