Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Buku

DJP Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku

Bisnis.com, JAKARTA - Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku ditengah rencana pemerintah yang akan menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. ANTARAFOTO/Maulana Surya

Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Buku
Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku ditengah rencana pemerintah yang akan menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. ANTARAFOTO/Maulana Surya
1 / 2
Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Buku
Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku ditengah rencana pemerintah yang akan menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. ANTARAFOTO/Maulana Surya
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro