Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Buku

DJP Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku
Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Buku
2 Foto
Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Buku
2 Foto
DJP Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku
Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Buku
Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Buku

Bisnis.com, JAKARTA - Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku ditengah rencana pemerintah yang akan menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. ANTARAFOTO/Maulana Surya


Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro