Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vihara Sin Tek Bio di Jakarta Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Vihara Sin Tek Bio di Pasar Baru, Jakarta Pusat yang diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698 menjadi salah satu dari empat objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

Bisnis.com, JAKARTA - Vihara Sin Tek Bio di Pasar Baru, Jakarta Pusat yang diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698 menjadi salah satu dari empat objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

Vihara Sin Tek Bio di Jakarta Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
Pekerja merapikan hio di Vihara Sin Tek Bio, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2022). Vihara Sin Tek Bio yang diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698 itu menjadi salah satu dari empat objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
1 / 4
Vihara Sin Tek Bio di Jakarta Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
Pekerja merapikan hio di Vihara Sin Tek Bio, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2022). Vihara Sin Tek Bio yang diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698 itu menjadi salah satu dari empat objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
2 / 4
Vihara Sin Tek Bio di Jakarta Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
Pekerja berjalan melintas di samping patung di Vihara Sin Tek Bio, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2022). Vihara Sin Tek Bio yang diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698 itu menjadi salah satu dari empat objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
3 / 4
Vihara Sin Tek Bio di Jakarta Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
Pekerja berjalan melintas di depan patung di Vihara Sin Tek Bio, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2022). Vihara Sin Tek Bio yang diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698 itu menjadi salah satu dari empat objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
4 / 4

Penulis : Others

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro