PEMBATASAN USIA ANGKUTAN PERKOTAAN JAKARTA
Angkutan kota (Angkot) menunggu penumpang di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/8). Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies Baswedan melarang angkutan umum berusia di atas sepuluh tahun dan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Ibukota pada 2020, serta akan mengebut peremajaan 10.047 unit angkutan melalui program Jak Lingko pada 2019 ini. Antara/Aditya Pradana Putra
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

41 menit yang lalu
Target Saham CUAN Terbaru Usai Masuk MSCI Global Standard Index
Berita Terkini lainnya

26 menit yang lalu
Israel Beri Lampu Hijau Rencana Netanyahu Kuasai Gaza

39 menit yang lalu