Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 285 pasangan pengantin mengikuti prosesi Isbat nikah massal yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (27/8/2025). Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Pengadilan Agama Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengesahan hukum atas pernikahan pasangan suami istri yang sebelumnya hanya sah secara agama. Dengan mengikuti sidang isbat ini, para peserta kini telah resmi tercatat secara hukum negara.
Isbat nikah massal ini menjadi solusi bagi warga yang selama bertahun-tahun tidak memiliki akta nikah, yang berdampak pada berbagai persoalan administrasi, seperti pencatatan anak, pengurusan dokumen kependudukan, hingga hak waris.