Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Sepakat Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam APBN 2026

DPR RI dan Pemerintah sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, namun besaran tarifnya masih perlu didiskusikan dengan DPR.

Keputusan ini dituangkan dalam kesimpulan rapat yang membahas RAPBN 2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jumat (22/8).

Hal itu sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.

DPR dan Pemerintah Sepakat Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam APBN 2026
Calon pembeli memilih minuman manis dalam kemasan di salah satu supermarket Jakarta, Senin (25/8/2025). Bisnis/Robby Fathan
1 / 3
DPR dan Pemerintah Sepakat Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam APBN 2026
Calon pembeli memilih minuman manis dalam kemasan di salah satu supermarket Jakarta, Senin (25/8/2025). Bisnis/Robby Fathan
2 / 3
DPR dan Pemerintah Sepakat Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam APBN 2026
Calon pembeli memilih minuman manis dalam kemasan di salah satu supermarket Jakarta, Senin (25/8/2025). Bisnis/Robby Fathan
3 / 3

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro