Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani Divonis Bebas Majlis Hakim
Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Strategi Emiten Bank BBNI, BMRI & BNLI Hadapi Tantangan Likuiditas
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
7 menit yang lalu
Panglima TNI Sebut Ada 7 Kasus Menonjol pada September-November 2024
10 menit yang lalu
Intip Peluang Saham LQ45 Berkinerja Kinclong Jelang Akhir Tahun
14 menit yang lalu