Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani Divonis Bebas Majlis Hakim
Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu