Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Balai Karantina Pertanian Makassar memusnahkan barang bukti hasil sitaan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Sebanyak 8.087 gram produk tumbuhan dimusnahkan diantaranya, benih sayuran, benih bunga, dan bibit buah-buahan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Cina, Hongkong, Laos, dan Perancis.