Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal
Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menghadapi maraknya penipuan digital dan praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks di Indonesia.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan kampanye ini menjadi bagian dari kerja besar yang dijalankan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang kini memiliki landasan hukum kuat melalui Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).