Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama tim gabungan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran 19.391 ballpress pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, China, Jepang, di 11 gudang di wilayah Bandung Raya.
Total nilai uang dari pakaian bekas ilegal itu mencapai Rp112,35 miliar.