Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pelatihan paralegal di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (28/7/2025), merupakan langkah konkret Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai dan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun organisasi bantuan hukum.
Menkum menekankan aspek hukum dan keadilan merupakan program prioritas yang tertera dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Presiden selalu menekankan hukum merupakan jaminan keadilan dan keadilan merupakan tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan.
Adapun dalam acara peresmian, seluruh desa dan kelurahan (sejumlah 3.258) di 17 kabupaten/kota Sumatera Selatan telah membentuk Posbankum. Terbentuknya 3.258 Posbankum menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 10.470 pos.