Bisnis.com, JAKARTA - Alat berat dioperasikan pada salah satu proyek perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana melakukan revisi pada batasan luas rumah subsidi, yang mengatur luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 25-200 meter persegi.