Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Luas Rumah Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian PKP berencana melakukan revisi pada batasan luas rumah subsidi, yang mengatur luas bangunan rumah subsidi

Bisnis.com, JAKARTA - Alat berat dioperasikan pada salah satu proyek perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana melakukan revisi pada batasan luas rumah subsidi, yang mengatur luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 25-200 meter persegi. 

Aturan Luas Rumah Subsidi
Alat berat dioperasikan pada salah satu proyek perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6/2025). Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana melakukan revisi pada batasan luas rumah subsidi, yang mengatur luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 25-200 meter persegi. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 2
Aturan Luas Rumah Subsidi
Alat berat dioperasikan pada salah satu proyek perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6/2025). Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana melakukan revisi pada batasan luas rumah subsidi, yang mengatur luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 25-200 meter persegi. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 2

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro