Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel tiga perusahaan yang terindikasi sebagai sumber pencemar lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, dengan sanksi tegas berupa penyegelan. Tiga perusahaan yang disidak dan disegel tersebut adalah PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM), PT Power Steel Indonesia (PSI) yang merupakan perusahaan peleburan besi dan gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal.
Berdasarkan hasil sidak di tiga titik lokasi perusahaan berbeda itu, Menteri LH mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan dengan pembuangan limbah industri ke hilir sungai Cirarab-Cilongok.
Dengan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas udara dan air ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, sehingga pihaknya mengambil langkah tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari masing-masing perusahaan tersebut. Menteri LH juga menyebutkan akan membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.
Kementerian Lingkungan Hidup saat ini telah menemukan sebanyak 23 titik sumber pencemaran lingkungan aliran sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang.