Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau wali kota dan bupati agar membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung sebelum tahun 2024 yang ditujukan guna meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi warga membayar pajak.
"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi
Dia menjelaskan pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat diminta untuk melaksanakan kebijakan ini.
"Secara umum yang sudah melaksanakan itu Bogor, Purwakarta, Kuningan, Majalengka juga sudah melaksanakan," katanya.
Menurut dia penghapusan dimaksud tidak akan mempengaruhi pendapatan bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar.
"Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja," katanya.
Ia pun mengembalikan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada masyarakat Jawa Barat apabila ada kota maupun kabupaten yang tidak menjalankan program dimaksud.
"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti ya biarkan saja masyarakat yang akan menilai," kata dia.(KR-PRA).
Penghapusan dimaksud tidak akan mempengaruhi pendapatan bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar.
"Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja," katanya.
Ia pun mengembalikan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada masyarakat Jawa Barat apabila ada kota maupun kabupaten yang tidak menjalankan program dimaksud.
"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti ya biarkan saja masyarakat yang akan menilai," kata dia.(KR-PRA).