Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni tidak hanya memberikan keadilan bagi Alex Denni namun juga diharapkan menjadi momentum bagi koreksi sistem peradilan di Indonesia.
MA Mengabulkan Permohonan PK Alex Denni
Putusan MA yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni diharapkan menjadi momentum bagi koreksi sistem peradilan di Indonesia
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

51 menit yang lalu
Manuver BlackRock Cs di Saham Semen SMGR INTP
Berita Terkini lainnya

22 menit yang lalu
Danantara Bakal Tawarkan Obligasi Patriot Bond ke Pengusaha Nasional

25 menit yang lalu
Allianz Life Beberkan Tantangan Jual Produk Asuransi Unit-Linked

34 menit yang lalu