Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni tidak hanya memberikan keadilan bagi Alex Denni namun juga diharapkan menjadi momentum bagi koreksi sistem peradilan di Indonesia.
MA Mengabulkan Permohonan PK Alex Denni
Putusan MA yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni diharapkan menjadi momentum bagi koreksi sistem peradilan di Indonesia
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

3 menit yang lalu
Ojol Desak Biaya Aplikasi diturunkan jadi 10%

11 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelontorkan Anggaran Rp98 Miliar untuk Normalisasi Ciliwung
Rekomendasi Kami
Foto
