Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta
Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah akan memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori pelaku UMKM melalui revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026 agar mempunyai payung hukum yang jelas.