Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100. 

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
1 / 2
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro