Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Pemerintah daerah terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar tetap dapat dikecualikan untuk muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor dan barang kebutuhan strategis lainnya pada masa Lebaran.
Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran
Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Pemerintah daerah terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

50 menit yang lalu
Indonesia Siap Tadah Investasi Jumbo Aluminium dari China
Berita Terkini lainnya

3 menit yang lalu
Massa Demo DPR Ricuh, 3 CCTV Milik KAI Dirusak

4 menit yang lalu