Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Telah Menghapus Piutang Macet Untuk Dari 10 Ribu UMKM

Berdasarkan data Kementerian UMKM per 17 Januari 2025, pemerintah telah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu UMKM.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan piutang macet dari UMKM masih terus berjalan.

Maman menyampaikan saat ini jumlah UMKM yang piutang macetnya sudah dihapus memang belum mencapai 50 persen. Pemerintah memiliki target sebanyak 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Sisa yang belum dihapus, diharapkan dapat selesai pada Maret 2025.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik menyampaikan pemerintah sudah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebagaimana yang tercatat per 17 Januari 2025.

"Per tanggal 17 Januari 2025, sudah lebih dari 10 ribu (UMKM) dilakukan hapus piutang," ucap Riza.

Ia memaparkan bahwa pemerintah memiliki target untuk menghapus piutang sebanyak 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Sisa dari piutang yang belum dihapus, kata dia, akan diupayakan pada Februari dan Maret 2025.

Pemerintah Telah Menghapus Piutang Macet Untuk Dari 10 Ribu UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan dandang di sentra industri kerajinan logam alumunium Cawang, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Berdasarkan data Kementerian UMKM per 17 Januari 2025, pemerintah telah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu UMKM. ANTARA FOTO/Reno Esnir
1 / 2
Pemerintah Telah Menghapus Piutang Macet Untuk Dari 10 Ribu UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan dandang di sentra industri kerajinan logam alumunium Cawang, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Berdasarkan data Kementerian UMKM per 17 Januari 2025, pemerintah telah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu UMKM. ANTARA FOTO/Reno Esnir
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro