Bisnis.com, JAKARTA - Rapat kerja Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut membahas potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2025, perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), manfaat, tarif dan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.