Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raker Komisi IX DPR Dengan Menteri Kesehatan

Rapat membahas potensi defisit DJS Kesehatan tahun 2025, perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Raker Komisi IX DPR Dengan Menteri Kesehatan
2 Foto
Raker Komisi IX DPR Dengan Menteri Kesehatan
2 Foto
Rapat membahas potensi defisit DJS Kesehatan tahun 2025, perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Raker Komisi IX DPR Dengan Menteri Kesehatan
Raker Komisi IX DPR Dengan Menteri Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat kerja Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut membahas potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2025, perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), manfaat, tarif dan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. 


Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro