Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dihadiri oleh sejumlah pejabat negara seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Presiden menyampaikan bahwa DPN dibentuk dengan Undang-undang (UU) No.3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan bahwa amanat UU Pertahanan Negara terkait dengan pembentukan DPN dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.202/2024. Sjafrie, yang menjabat Ketua Harian DPN, menjelaskan bahwa struktur organisasi dan lingkup tugas DPN mencakup permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara. DPN akan memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden.
Saat ini masih dilakukan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja DPN. Lembaga ini nantinya memiliki tiga kedeputian yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi dan dibantu oleh kesekretariatan.