Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Penggusuran Lahan di Bekasi

Penggusuran hunian di Bekasi berdasarkan putusan PN Bekasi padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang dimiliki selama 30 tahun.
Polemik Penggusuran Lahan di Bekasi
3 Foto
Polemik Penggusuran Lahan di Bekasi
3 Foto
Polemik Penggusuran Lahan di Bekasi
3 Foto
Penggusuran hunian di Bekasi berdasarkan putusan PN Bekasi padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang dimiliki selama 30 tahun.
Polemik Penggusuran Lahan di Bekasi
Polemik Penggusuran Lahan di Bekasi
Polemik Penggusuran Lahan di Bekasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan.

Konflik lahan itu berawal pada 1982 karena sang tuan tanah yang bernama Djuju kedapatan dua kali menjual lahannya pada dua orang yang berbeda pada 1976 kepada Abdul Hamid dan 1982 kepada Kayat. Ahli waris Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah membawa perkara tersebut ke pengadilan dan berhasil memenangkan gugatan lantaran dinilai menjadi pemilik sertifikat sah pertama. 

Menteri Nusron menegaskan sertifikat hak milik (SHM) yang digenggam oleh para korban tergusur merupakan sertifikat yang sah dan  memastikan para masyarakat yang tergusur merupakan korban. Untuk itu, Nusron bakal meminta Pengadilan dan Djuju untuk dapat melakukan ganti rugi pada masyarakat yang menjadi korban. Seharusnya sebelum melakukan penggusuran, pihak pengadilan perlu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur luas lahan berkonflik. 

Sebelumnya para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melakukan demonstrasi lantaran huniannya digusur oleh PN Cikarang. Adapun, penggusuran hunian tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro