Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan.
Konflik lahan itu berawal pada 1982 karena sang tuan tanah yang bernama Djuju kedapatan dua kali menjual lahannya pada dua orang yang berbeda pada 1976 kepada Abdul Hamid dan 1982 kepada Kayat. Ahli waris Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah membawa perkara tersebut ke pengadilan dan berhasil memenangkan gugatan lantaran dinilai menjadi pemilik sertifikat sah pertama.
Menteri Nusron menegaskan sertifikat hak milik (SHM) yang digenggam oleh para korban tergusur merupakan sertifikat yang sah dan memastikan para masyarakat yang tergusur merupakan korban. Untuk itu, Nusron bakal meminta Pengadilan dan Djuju untuk dapat melakukan ganti rugi pada masyarakat yang menjadi korban. Seharusnya sebelum melakukan penggusuran, pihak pengadilan perlu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur luas lahan berkonflik.
Sebelumnya para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melakukan demonstrasi lantaran huniannya digusur oleh PN Cikarang. Adapun, penggusuran hunian tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.