Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap (Gage) saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Aturan ditiadakannya Gage berlaku dari tanggal 27 Januari hingga 29 Januari 2025.
Aturan meniadakan ganji genap juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Di mana ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
Korlantas Polri menerapkan contraflow saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Skema contraflow diberlakukan di dua ruas jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi.