Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum hanya membatasi operasional angkutan barang di jalan tol sepanjang libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek pada pekan depan. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 yang didalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Jakarta - Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Krapyak - Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh - Srondol (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang), dan Semarang - Solo.