Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangkapan 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah Plastik

Ditjen Imigrasi menangkap 17 WNA asal Vietnam yang melanggar izin tinggal bekerja di klinik bedah plastik yang buka sejak 2018 di Pluit Timur, Jakarta Utara
Penangkapan 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah Plastik
2 Foto
Penangkapan 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah Plastik
2 Foto
Ditjen Imigrasi menangkap 17 WNA asal Vietnam yang melanggar izin tinggal bekerja di klinik bedah plastik yang buka sejak 2018 di Pluit Timur, Jakarta Utara
Penangkapan 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah Plastik
Penangkapan 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah Plastik

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang melanggar izin tinggal dengan bekerja di sebuah klinik bedah plastik yang telah beroperasi sejak 2018 di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.

Dari total 17 WN Vietnam yang diamankan, terdiri atas 10 perempuan dan tujuh laki-laki. Sebanyak 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival (VOA) dan dua orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor. Mereka terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sesuai dengan arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto, Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif bahu-membahu bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan joint investigation.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro