Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang melanggar izin tinggal dengan bekerja di sebuah klinik bedah plastik yang telah beroperasi sejak 2018 di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
Dari total 17 WN Vietnam yang diamankan, terdiri atas 10 perempuan dan tujuh laki-laki. Sebanyak 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival (VOA) dan dua orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor. Mereka terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sesuai dengan arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto, Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif bahu-membahu bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan joint investigation.