Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terdapat sekitar 100.000 hektare hingga 150.000 hektare lahan pertanian beralih fungsi menjadi area perumahan per tahun.
Pemerintah segera meneken regulasi untuk menangani permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan guna tetap sejalan dengan target swasembada pangan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Nantinya pemerintah bakal menetapkan sistem agregat cetak sawah apabila terdapat area sawah atau lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi perumahan ataupun kawasan industri.
Sebagaimana diketahui, pemerintah serius merealisasikan target swasembada pangan seusai Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran senilai Rp23,61 triliun untuk mendukung swasembada beras Tahun Anggaran 2025.