Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina
4 Foto
Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina
4 Foto
Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina
4 Foto
Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina
4 Foto
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina
Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina
Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina
Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.

"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ahok yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

"Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dia juga menerangkan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina.

"Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Penulis : Abdurachman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro