Bisnis.com, JAKARTA - PT Daikin Industries Indonesia (DIID) menyerahkan perlindungan JKK dan JKM senilai Rp2,5 miliar kepada lebih dari 12.401 pekerja rentan.
DAIKIN turut serta dalam program Sejahterakan Pekerja Di Sekitar Anda (SERTAKAN) yang diinisiasi oleh BPJamsostek dengan memberikan dana perlindungan kepada pekerja rentan yang berdomisili di sekitar area pabrik DIID di Cikarang