Bisnis.com, JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka yang digugat tetap dianggap sah.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

8 menit yang lalu
Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Industri RI Hanya 3,8% pada 2025

29 menit yang lalu
Ciputra (CTRA) Beberkan Alasan Marketing Sales Kuartal I/2025 Turun

36 menit yang lalu
GITEX Asia 2025: Kebangkitan Teknologi Asia Tenggara
Rekomendasi Kami
Foto
