Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas tol dalam Kota Semarang yang mengalami peningkatan sebesar Rp500. Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo dalam siaran pers di Semarang, mengatakan penyesuaian tarif tol tersebut akan mulai berlaku pada 26 April 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 399/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang
Besaran penyesuaian tarif untuk kendaraan golongan I yang semula Rp5.500 menjadi Rp6.000, golongan II dan III tetap Rp8.500, sedangkan golongan IV dan V naik dari Rp11.000 menjadi Rp11.500. Pengelola jalan tol akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya berkaitan dengan dukungan bagi pengembangan kawasan
PT Jasamarga Transjawa Tol berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan infrastruktur jalan tol yang diwujudkan dalam bentuk pemeliharaan rutin, perbaikan jalan, drainase, hingga penghijauan di sepanjang jalan rol.