Bisnis.com, JAKARTA - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

2 menit yang lalu
RUPSLB Zurich Indonesia, Tini Nurianto Diangkat jadi Direktur
7 menit yang lalu
Bahlil Berencana Atur LPG 3 Kg Satu Harga di Seluruh Daerah
Rekomendasi Kami
Foto
