Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.
Salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti