Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskusi Polemik Larangan Penjualan Rokok

Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Diskusi Polemik Larangan Penjualan Rokok
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah (kedua kiri) bersama dengan Ketua Umum Aparsi Suhendro (dari kiri), Wakil Sekretaris Jenderal APPSI Herninta Defayanti, Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo dan Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat acara diskusi bertema Polemik Larangan Penjualan Rokok di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024). Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
1 / 2
Diskusi Polemik Larangan Penjualan Rokok
Wakil Ketua Umum DPP Akrindo Anang Zunaedi (dari kiri) bersama dengan Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi, Ketua Umum Aparsi Suhendro, Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah, Wakil Sekretaris Jenderal APPSI Herninta Defayanti dan Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo saat acara diskusi bertema Polemik Larangan Penjualan Rokok di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024). Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
2 / 2

Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro