Bisnis.com, JAKARTA - Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap adanya penyelundupan barang impor ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) senilai Rp40 miliar, antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar.
Bongkar Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Satgas Kementerian Perdagangan mengungkap adanya penyelundupan barang impor ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) senilai Rp40 miliar
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

57 menit yang lalu
Kejutan Pemangkasan BI Rate dan Bayang-bayang Tekanan Margin Bank Besar

1 jam yang lalu
Blackrock Lawan Arah, Lanjut Borong Saham PGEO
Berita Terkini lainnya

33 menit yang lalu
Perbanas Ungkap Pemicu Pertumbuhan Kredit Melambat Pada Juli 2025

34 menit yang lalu
Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Ganti Pelat Motor 2025

41 menit yang lalu