Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bongkar Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal

Satgas Kementerian Perdagangan mengungkap adanya penyelundupan barang impor ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) senilai Rp40 miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap adanya penyelundupan barang impor ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) senilai Rp40 miliar, antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. 

Bongkar Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) mengamati pakaian impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Antara/Aditya Pradana Putra
1 / 3
Bongkar Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) mengamati pakaian impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Antara/Aditya Pradana Putra
2 / 3
Bongkar Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Petugas dari Kementerian Perdagangan memeriksa komputer tablet impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Antara/Aditya Pradana Putra
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro