Bisnis.com, JAKARTA - Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap adanya penyelundupan barang impor ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) senilai Rp40 miliar, antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar.
Bongkar Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Satgas Kementerian Perdagangan mengungkap adanya penyelundupan barang impor ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) senilai Rp40 miliar
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

12 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Acquires Millions of Bank Danamon Shares in 2025
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
