Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna rokok elektrik sedang menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024).
Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024.