Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Pajak Rokok Elektrik

Pengguna rokok elektrik sedang menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna rokok elektrik sedang menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024).

Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024.

Penerapan Pajak Rokok Elektrik
Pengguna rokok elektrik menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024). Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024.
1 / 3
Penerapan Pajak Rokok Elektrik
Pengguna rokok elektrik menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024). Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024.
2 / 3
Penerapan Pajak Rokok Elektrik
Pengguna rokok elektrik menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024). Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024.
3 / 3

Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro