Bisnis.com, JAKARTA - MRT Jakarta telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian, yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38/2023 per 10 Februari 2023.
Sistem pengamanan pada fasilitas-fasilitas moda transportasi ini pun akan disesuaikan dengan pedoman khusus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Setelah penetapan ini PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, untuk berkoordinasi menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya.
MRT Jakarta Telah Resmi Ditetapkan Sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian
Bisnis.com, JAKARTA - MRT Jakarta telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian, yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38/2023 per 10 Februari 2023.
Sistem pengamanan pada fasilitas-fasilitas moda transportasi ini pun akan disesuaikan dengan pedoman khusus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Setelah penetapan ini PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, untuk berkoordinasi menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya.