Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama sejumlah jajaran terkait mengamankan 6 orang warga negara asing pelanggar aturan keimigrasian diantaranya 3 WN India pelaku penipuan dengan modus scamming, 1 WN Ghana yang overstay, 1 WN Inggris yang menyalahgunakan izin tinggal dengan menyewakan sepeda motor untuk wisatawan di Bali serta 1 WN Kanada pelaku pencurian perhiasan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Mengamankan Enam Orang Warga Negara Asing
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama sejumlah jajaran terkait mengamankan 6 orang warga negara asing pelanggar aturan keimigrasian.



Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama sejumlah jajaran terkait mengamankan 6 orang warga negara asing pelanggar aturan keimigrasian diantaranya 3 WN India pelaku penipuan dengan modus scamming, 1 WN Ghana yang overstay, 1 WN Inggris yang menyalahgunakan izin tinggal dengan menyewakan sepeda motor untuk wisatawan di Bali serta 1 WN Kanada pelaku pencurian perhiasan.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 menit yang lalu
Perbandingan Kredit Hilirisasi BMRI, BBNI dan BBCA
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya

1 menit yang lalu
Struktur Organisasi Danantara, Siapa Pilihan Prabowo?

6 menit yang lalu
Dedi Mulyadi Targetkan Efisiensi Anggaran Bisa Capai Rp6 Triliun
Rekomendasi Kami
Foto
