Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama sejumlah jajaran terkait mengamankan 6 orang warga negara asing pelanggar aturan keimigrasian diantaranya 3 WN India pelaku penipuan dengan modus scamming, 1 WN Ghana yang overstay, 1 WN Inggris yang menyalahgunakan izin tinggal dengan menyewakan sepeda motor untuk wisatawan di Bali serta 1 WN Kanada pelaku pencurian perhiasan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Mengamankan Enam Orang Warga Negara Asing
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama sejumlah jajaran terkait mengamankan 6 orang warga negara asing pelanggar aturan keimigrasian.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

11 menit yang lalu
CEO VinFast Vietnam Buka Suara Soal Pungli Ormas di Pabrik Subang

12 menit yang lalu
Kaesang Ditulis Jadi Stafsus Gibran, Pemkot Kediri Langsung Klarifikasi

16 menit yang lalu
Sri Mulyani Ungkap AS Bersiap Reformasi WTO, Ini Tujuannya
Rekomendasi Kami
Foto
