Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
DPR Setujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang RUU BUMN
Rapat Paripurna menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang RUU BUMN menjadi undang-undang.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

46 menit yang lalu
New Stock Ratings as BBRI, BBCA, and BMRI Enter July with Rocky Start
Berita Terkini lainnya
7 menit yang lalu
LRT Jabodebek Layani 2,3 Juta Penumpang per Juni 2025

21 menit yang lalu
Siap-Siap! Tarif Trump ke Mitra Dagang Diumumkan Mulai Hari Ini

38 menit yang lalu
Eks Mendag Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Rekomendasi Kami
Foto
