Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang RUU BUMN

Rapat Paripurna menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang RUU BUMN menjadi undang-undang.

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

DPR Setujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang RUU BUMN
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
1 / 4
DPR Setujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang RUU BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir bersiap untuk membacakan laporan saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
2 / 4
DPR Setujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang RUU BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menerima laporan dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini (kanan) saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
3 / 4
DPR Setujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang RUU BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir membacakan laporan saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
4 / 4

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro