Bisnis.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Bogor mengamankan enam pelaku kasus pemalsuan 105 surat dokumen dan sertifikat tanah.
Keenam tersangka tersebut berinisial DK, MT, SP, AR, AG, dan RGT akan dikenakan pasal 378 dan 263 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.