Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Gapensi Menilai Aturan PP Nomor 5/2021 Memberatkan Pelaku Usaha
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu
Menilik Arah Kebijakan Program Biodiesel Prabowo-Gibran
2 jam yang lalu
Tantangan Bank Digital setelah BI Rate ke Level 6,25%
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
27 menit yang lalu
Hakim MK Arsul Sani Dipastikan Ikut Tangani Sengketa Pileg 2024
56 menit yang lalu
Penyebab Utama IDX High Dividend 20 Loyo di Tengah Musim Dividen
57 menit yang lalu
Kredit Perbankan Kuartal II/2024 Diproyeksi Seret, Ada Apa?
57 menit yang lalu