Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Gapensi Menilai Aturan PP Nomor 5/2021 Memberatkan Pelaku Usaha
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Prospek Saham Japfa (JPFA) Usai Laba Terangkat
3 jam yang lalu
Raksasa Baja Jepang Incar Pasar Indonesia
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
23 menit yang lalu
Kuota PLTS Atap Disepakati, Pelaku Usaha Siap Tancap Gas
26 menit yang lalu