Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Gapensi Menilai Aturan PP Nomor 5/2021 Memberatkan Pelaku Usaha
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

18 menit yang lalu
Susut Karyawan Emiten Sasaran Boikot (UNVR, MAPB, PZZA, dan FAST)
Berita Terkini lainnya

6 menit yang lalu
Alasan Hasan Nasbi Mundur: Ada Masalah yang Tak Bisa Diatasi

10 menit yang lalu
Pyridam Farma (PYFA) Raup Rp1,92 Triliun, Pendapatan Melonjak 173%!

14 menit yang lalu
Rosan Ungkap Potensi Sinergi Program Danantara dan BSI

18 menit yang lalu
Susut Karyawan Emiten Sasaran Boikot (UNVR, MAPB, PZZA, dan FAST)
Rekomendasi Kami
Foto
