Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.
Dishub DKI Jakarta Terapkan Ganjil-Genap di Taman Margasatwa Ragunan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

51 detik yang lalu
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso, Tidak Berpotensi Tsunami

39 menit yang lalu
Serba-serbi HUT ke-80 RI: Deretan Mobil Kepresidenan Klasik Dipamerkan

48 menit yang lalu