Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Hentikan Usaha Keuangan Online Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/9). OJK menghentikan kegiatan 182 usaha pinjam meminjam uang secara online melalui website dan aplikasi di Google Playstore, karena tidak terdaftar dan memiliki izin usaha sehingga berpotensi merugikan masyarakat. JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/9). OJK menghentikan kegiatan 182 usaha pinjam meminjam uang secara online melalui website dan aplikasi di Google Playstore, karena tidak terdaftar dan memiliki izin usaha sehingga berpotensi merugikan masyarakat. JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya
1 / 2
OJK Hentikan Usaha Keuangan Online Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/9). OJK menghentikan kegiatan 182 usaha pinjam meminjam uang secara online melalui website dan aplikasi di Google Playstore, karena tidak terdaftar dan memiliki izin usaha sehingga berpotensi merugikan masyarakat. JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya
2 / 2

Penulis : Dwi Prasetya
Editor : Dwi Prasetya

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro