OJK Hentikan Usaha Keuangan Online Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/9). OJK menghentikan kegiatan 182 usaha pinjam meminjam uang secara online melalui website dan aplikasi di Google Playstore, karena tidak terdaftar dan memiliki izin usaha sehingga berpotensi merugikan masyarakat. JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya
Penulis : Dwi Prasetya
Editor : Dwi Prasetya
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

2 menit yang lalu
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025

8 menit yang lalu
Uang Disita Rp11 Triliun, Ternyata Tindakan Wilmar Cs Bukan Pidana

10 menit yang lalu
Menakar Keuntungan Kandang Modern bagi Bisnis Ayam Petelur
Rekomendasi Kami
Foto
