Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025, meskipun sebelumnya telah ditargetkan menghasilkan penerimaan sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN.
Kemenkeu Pastikan Tidak Memberlakukan Cukai Minuman Berpemanis Pada 2025
Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

14 menit yang lalu
Analysts Expect Palm Oil Stocks to Remain Strong Despite US Tariffs

1 jam yang lalu
Proyeksi Suku Bunga Negara Asean usai AS Putuskan Tarif Impor
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
