Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Ternate menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari pascagempa berkekuatan magnitudo 7,6 yang terjadi pada Kamis (2/4). Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan dampak bencana di wilayah terdampak.
Langkah tanggap darurat difokuskan pada pemulihan dan penanganan kerusakan infrastruktur dasar. Sejumlah fasilitas seperti rumah ibadah, sekolah, serta rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat gempa tersebut.
Dengan penetapan status ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan koordinasi lintas instansi serta mempercepat distribusi bantuan bagi masyarakat terdampak. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan pascabencana.