Bisnis.com,JAKARTA - Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) melakukan penandatanganan deklarasi komitmen anti korupsi dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Anti Korupsi.
Kegiatan ini sebagai langkah memperkuat komitmen anti korupsi, menguatkan seluruh jajaran terhadap penerapan prinsip anti korupsi dan menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari sistem manajemen integritas organisasi.
Melalui Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Askrindo berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi