Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan Peraturan Menteri atau Permen PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan selesai pada Juli tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian PKP langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna menyusun draf rancangan Peraturan Menteri PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan di Indonesia. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri PKP dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang membahas rencana penyaluran KUR Perumahan.
Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal - hal lainnya. Selanjutnya akan diumumkan secara lengkap sekaligus setelah proses pembahasannya selesai supaya tidak menjadi polemik.
Menteri Ara menyatakan dirinya siap melaksanakan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah membangun dan merenovasi rumah agar masyarakat bisa memiliki dan menghuni rumah layak huni untuk masyarakat. Dengan dukungan dari Danantara yang akan mengalokasikan dana Rp130 triliun untuk KUR Perumahan, Kementerian PKP juga siap bekerja keras dan serius untuk berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait dalam menyukseskan penyaluran KUR Perumahan untuk rakyat Indonesia.
Kementerian PKP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya tata kelolanya benar.