Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda Rp750 juta, subsider dengan pidana kurungan 6 bulan.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Perdagangan periode 2015–206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Selain itu, jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong juga disebut memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar karena kebijakanya menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Charles Sitorus dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso
1 / 4
Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
2 / 4
Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
3 / 4
Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Charles Sitorus bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
4 / 4

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro