Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Alih Fungsi Lahan Persawahan

Pemerintah menegaskan kembali larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman.

Dia menyebut, upaya pembatasan alih fungsi itu dilakukan guna menjaga keberadaan lahan produktif untuk mencapai target swasembada pangan yang dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto.


“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” tegasnya.

Larangan Alih Fungsi Lahan Persawahan
Foto udara kawasan perumahan di Kecamatan Pallangga, Kelurahan Parangbanoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (29/6/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman. Bisnis/Paulus Tandi Bone
1 / 3
Larangan Alih Fungsi Lahan Persawahan
Foto udara kawasan perumahan di Kecamatan Pallangga, Kelurahan Parangbanoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (29/6/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman. Bisnis/Paulus Tandi Bone
2 / 3
Larangan Alih Fungsi Lahan Persawahan
Foto udara kawasan perumahan di Kecamatan Pallangga, Kelurahan Parangbanoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (29/6/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman. Bisnis/Paulus Tandi Bone
3 / 3

Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro