Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Pandaan–Malang (JPM) resmi menaikkan tarif seluruh golongan kendaraan di ruas tol tersebut mulai 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dengan kenaikan berkisar Rp2.500 hingga Rp5. 500 sebagai upaya menjaga kualitas layanan serta meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan dan keselamatan pengguna.
JPM Resmi Naikan Tarif di Jalan Tol Pandaan–Malang
PT Jasamarga Pandaan–Malang (JPM) resmi menaikkan tarif seluruh golongan kendaraan di ruas tol tersebut mulai 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Bisikan Terbaru Target & Rekomendasi Saham BMRI
Berita Terkini lainnya

6 menit yang lalu
Ciputra (CTRA) Bicara Peluang Masuk Pasar Rumah Subsidi

11 menit yang lalu
Penyelenggara Buka Peluang Pabrikan China BYD Masuk Formula E

16 menit yang lalu
Terungkap! Tambang di Pulau Citlim Belum Kantongi Izin KKP
Rekomendasi Kami
Foto
