Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Pandaan–Malang (JPM) resmi menaikkan tarif seluruh golongan kendaraan di ruas tol tersebut mulai 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dengan kenaikan berkisar Rp2.500 hingga Rp5. 500 sebagai upaya menjaga kualitas layanan serta meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan dan keselamatan pengguna.
JPM Resmi Naikan Tarif di Jalan Tol Pandaan–Malang
PT Jasamarga Pandaan–Malang (JPM) resmi menaikkan tarif seluruh golongan kendaraan di ruas tol tersebut mulai 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

17 menit yang lalu
Saham Batu Bara PTBA di Tengah Tekanan dan Asa Pemulihan

47 menit yang lalu
HEAL and MIKA Maintain Healthy Performance
Berita Terkini lainnya

13 menit yang lalu